Dalam sistem kepegawaian di Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik.

Tetapi perbedaan status dan hak yang mereka miliki sering kali memicu perbedaan pendapat, bahkan tidak jarang terjadi isu saling memandang rendah satu sama lain.
Perbedaan Status dan Hak
PNS adalah pegawai tetap dengan hak pensiun, jenjang karier yang lebih jelas, dan berbagai tunjangan. Di sisi lain, PPPK adalah pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu yang tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS. Meski demikian, gaji dan tunjangan PPPK kini setara dengan PNS sesuai dengan golongannya, sehingga secara finansial perbedaannya tidak terlalu jauh.

Namun, perbedaan dalam aspek kepastian karier dan jaminan pensiun sering kali menjadi pemicu ketegangan di antara keduanya. PNS cenderung merasa lebih eksklusif karena statusnya yang permanen, sementara PPPK sering kali merasa diperlakukan sebagai pegawai kelas dua karena keterbatasan hak yang mereka miliki.
Isu Saling Memandang Rendah
Tidak dapat dipungkiri bahwa di berbagai instansi pemerintahan muncul gesekan antara PNS dan PPPK. Beberapa PNS memandang PPPK sebagai pegawai kontrak yang tidak memiliki loyalitas jangka panjang terhadap negara. Sementara itu, PPPK merasa bahwa mereka memiliki kualifikasi yang sama dan bahkan terkadang lebih unggul, tetapi tetap dianggap sebelah mata oleh PNS.

Di sisi lain, ada juga anggapan bahwa PPPK lebih profesional karena mereka direkrut berdasarkan kebutuhan spesifik, sementara PNS dianggap memiliki stabilitas tetapi kurang kompetitif dalam menghadapi tantangan zaman. Perbedaan perspektif ini sering kali menimbulkan ketidaknyamanan dalam lingkungan kerja dan dapat menghambat kolaborasi yang seharusnya terjalin erat.
Semangat Pengabdian untuk Nusa dan Bangsa
Terlepas dari perbedaan yang ada, baik PNS maupun PPPK memiliki tanggung jawab yang sama besar dalam menjalankan tugasnya untuk masyarakat. Persaingan dan perbedaan pendapat seharusnya tidak menjadi penghalang bagi kolaborasi dan kerja sama. Sebaliknya, setiap individu dalam ASN harus menanamkan semangat pengabdian dan profesionalisme dalam bekerja.

Marilah kita melihat perbedaan ini sebagai kekuatan, bukan kelemahan. Baik PNS maupun PPPK harus saling menghormati, bekerja sama, dan fokus pada tujuan utama, yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan membangun Indonesia yang lebih maju. Dengan sikap saling mendukung, ASN sebagai pilar birokrasi dapat menjadi lebih kuat dan responsif dalam menghadapi tantangan zaman.
Tetaplah semangat dalam menjalankan tugas, karena pengabdian kepada bangsa dan negara jauh lebih besar daripada sekadar status kepegawaian. Bersama, kita bisa membangun negeri ini menjadi lebih baik!
Kinerja P3K secara tak langsung terlihat lebih baik dari PNS. Salah satu faktor karena P3K harus lebih terpacu dalam melayani untuk mengamankan kontrak berikutnya. Sedangkan PNS merasa dalam posisi aman dengan adanya jaminan.
Bisa juga sebaliknya mungkin ya?….
Misal karena merasa kontraknya tidak lama, maka dia harus mencari “kerjaan cadangan” selain sebagai P3K.
Hasilnya, pegawai tersebut harus membagi prioritas pekerjaannya. Ada yang bingung, mana yang akan dia utamakan.
Essay yg luar biasa..
Inspirasinya dari Gorontalo ini kanda